Pemerintah memberikan lampu hijau untuk pemberian vaksin booster dosis kedua kepada masyarakat umum per tanggal 24 Januari 2023. Kementerian kesehatan sudah memberikan akses vaksin booster kedua kepada masyarakat umum berdasarkan Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/C/380/2023 yang sudah diteken pada hari Jumat, 20 Januari 2023, mengenai Vaksinasi Booster Dosis Kedua Bagi Kelompok Masyarakat Umum.
Tanpa perlu menunggu undangan ataupun tiket vaksinasi dari aplikasi Peduli Lindungi, masyarakat bisa langsung datang ke tempat yang menyediakan program vaksinani Covid-19. Syarat untuk mendapatkan vaksinasi booster kedua hanyalah fotokopi KTP dan minimal sudah 6 bulan dari booster pertama.
Berikut beberapa kombinasi vaksin booster kedua yang dapat diperoleh.
-
Vaksin booster pertama Sinovac
Astra Zeneca (setengah dosis atau 0.25ml)
Pfizer (setengah dosis atau 0.15ml)
Moderna (dosis penuh atau 0.5ml)
Sinopharm (dosis penuh atau 0.5ml)
Sinovac (dosis penuh atau 0.5ml)
Indovac (dosis penuh atau 0.5ml)
Zifivax (dosis penuh atau 0.5ml)
Inavac (dosis penuh atau 0.5ml)
-
Vaksin booster pertama Astra Zeneca
Moderna (setengah dosis atau 0.25ml)
Pfizer (setengah dosis atau 0.15ml)
Astra Zeneca (dosis penuh atau 0.5ml)
-
Vaksin booster pertama Pfizer
Moderna (setengah dosis atau 0.25ml)
Astra Zeneca (dosis penuh atau 0.5ml)
Pfizer (dosis penuh atau 0.3ml)
-
Vaksin booster pertama Moderna
Pfizer (setengah dosis atau 0.15ml)
Moderna (setengah dosis atau 0.25ml)
-
Vaksin booster pertama Janssen (J&J)
Moderna (setengah dosis atau 0.25ml)
Pfizer (dosis penuh atau 0.3ml)
Janssen (dosis penuh atau 0.5ml)
6. Vaksin booster pertama Sinopharm
Zifivax (dosis penuh atau 0.5ml)
Sinopharm (dosis penuh atau 0.5ml)
-
Vaksin booster pertama Covovax
Covovax (dosis penuh atau 0.5ml)